Bangun Fondasi Rumah Tangga Kokoh, Catin di KUA Cibadak Kupas Tuntas 8 Fungsi Keluarga
CIBADAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi 11 pasang Calon Pengantin (Catin).
Acara diawali secara resmi dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala KUA Kecamatan Cibadak. Dalam sambutannya, Kepala KUA menekankan pentingnya pembekalan pranikah ini sebagai langkah kesiapan komprehensif bagi para catin agar mampu mengarungi bahtera rumah tangga dengan fondasi yang kokoh.
Pembekalan Aspek Keagamaan dan Hukum oleh Kepala KUA
Usai membuka acara, Kepala KUA langsung memaparkan materi inti mengenai keagamaan dan aspek hukum munakahat dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pembekalan mendalam tersebut mencakup beberapa poin krusial:
- Hukum Agama dan Negara terkait Pernikahan: Memberikan pemahaman komprehensif mengenai rukun, syarat sah nikah, serta legalitas hukum pencatatan pernikahan berdasarkan regulasi negara.
- Pondasi Keluarga Sakinah dan 5 Pilar Pernikahan: Menanamkan penguatan tentang komitmen bersama (mitsaqon gholidzo), prinsip berpasangan (zawaj), mempergauli pasangan dengan cara yang baik (mu'asyaroh bil ma'ruf), saling rida, serta pembiasaan musyawarah dalam rumah tangga.
- Manajemen Konflik Rumah Tangga: Memberikan strategi penyelesaian masalah domestik secara dewasa demi menekan angka perselisihan, KDRT, dan angka perceraian di wilayah Kecamatan Cibadak.
Pemaparan Materi Pemerintahan: Penerapan 8 Fungsi Keluarga
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Camat Cibadak, Mulyadi, yang bertindak sebagai salah satu narasumber. Dalam paparannya, Camat Mulyadi menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Binwin ini karena dinilai sangat strategis dalam mempersiapkan pasangan untuk berkeluarga. Beliau menegaskan bahwa esensi pernikahan melampaui tujuan biologis semata.
"Pernikahan itu bukan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan ada fungsi-fungsi penting lain yang harus dijalankan bersama agar dapat membangun keluarga yang kokoh dan harmonis," ujar Mulyadi.
Guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, Camat Mulyadi memaparkan 8 Fungsi Keluarga menurut BKKBN yang wajib dipahami oleh setiap catin:
- Fungsi Keagamaan: Keluarga menjadi tempat utama menyemai nilai-nilai keimanan, ibadah, dan akhlak mulia agar seluruh anggota keluarga bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Fungsi Sosial Budaya: Keluarga berperan melestarikan nilai-nilai luhur, budaya lokal, sopan santun, dan gotong royong dalam berinteraksi dengan masyarakat.
- Fungsi Cinta Kasih: Keluarga wajib menjadi landasan utama yang memberikan rasa aman, kehangatan, serta kasih sayang yang tulus antaranggota keluarga.
- Fungsi Perlindungan: Keluarga bertindak sebagai tempat berlindung, memberikan rasa aman secara fisik maupun psikis, bebas dari ancaman dan tindak kekerasan.
- Fungsi Reproduksi: Mengatur keturunan secara sehat, terencana, aman, serta mendidik anak mengenai kesehatan seksual yang bertanggung jawab.
- Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan: Keluarga menjadi madrasah pertama bagi anak untuk belajar berkomunikasi, bersosialisasi, membentuk kepribadian, dan menuntut ilmu.
- Fungsi Ekonomi: Pengelolaan keuangan rumah tangga secara bijak melalui pembagian peran pencarian nafkah, pengaturan konsumsi, dan perencanaan finansial masa depan.
- Fungsi Pembinaan Lingkungan: Menumbuhkan kesadaran hidup bersih dan sehat, serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan sosial di sekitarnya.
Landasan Hukum Kegiatan
Kewajiban pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi catin ini didasarkan pada regulasi resmi yang berlaku:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan: Menetapkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat wajib bagi catin sebelum diterbitkannya buku nikah.
- Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 2 Tahun 2024: Petunjuk teknis kewajiban bimbingan perkawinan bagi calon pengantin demi ketahanan keluarga.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Sebagai landasan dasar pembinaan mutu perkawinan di Indonesia.
Sinergi Kesehatan Bersama Puskesmas
Selain pemaparan regulasi, ketahanan keluarga, dan hukum agama, kegiatan bimbingan catin di KUA Cibadak ini juga mendapat pembinaan dan pendampingan medis langsung dari pihak Puskesmas setempat.
Tim kesehatan dari Puskesmas memberikan edukasi mengenai kesiapan fisik reproduksi, pemeriksaan kesehatan pranikah (pre-marital check up), pemenuhan gizi seimbang, serta pencegahan dini bahaya stunting pada anak. Sinergi lintas sektoral antara Pemerintah Kecamatan, KUA, dan Puskesmas ini diharapkan mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

Komentar
Posting Komentar